Pemerintah Kabupaten Mappi menerima penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia. Piagam Penganugerahan Predikat Kepatuhan Penyelengaraan Pelayanan Publik 2024 diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mappi Ferdinandus Kainakaimu, S.Pd., M.Sc. di Hotel Aston Jayapura pada hari Kamis, 12 Desember 2024. Ombudsman Republik Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, dimana salah satu tugas Ombudsman untuk melakukan upaya mencegah maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Sehubungan dengan hal tersebut dan memperhatikan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia, maka Ombudsman Republik Indonesia berkewajiban mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik melalui pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik. Kabupaten Mappi mendapatkan penghargaan dengan predikat tertinggi yang diperoleh oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil dengan nilai 88,23. Selain Dinas Dukcapil, yang mendapatkan penghargaan diantaranya Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas Kota-1, Kepala Puskesmas Kepi dan Kepala Bagian Ortal.