Mappi — Apel Perdana Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mappi Kristosimus Yohanes Agawemu dan Hj. Sanusi di lapangan qhaindau ury, Selasa (8/4/2025). Apel perdana dihadiri Ribuan ASN dan PKD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mappi. Apel perdana dihadiri oleh Wakil Bupati Hj. Sanusi dan Sekretaris Daerah Mappi, Ferdinandus Kainakaimu. Dalam amanatnya, Bupati Kristosimus Yohanes Agawemu menyampaikan sejumlah penegasan penting terkait kedisiplinan dan tanggung jawab seluruh ASD dan PKD. Menurutnya, seluruh ASN dan PKD harus kembali aktif bekerja di kantor. “Gaji yang diterima harus sebanding dengan tanggung jawab. Saya tidak punya waktu lagi untuk menasihati seperti periode pertama. Tidak ada lagi toleransi terhadap kesalahan yang sama,” tegasnya. Ia juga mengingatkan agar jabatan tidak dicapai dengan cara “baku puji” dalam politik, sebab hal tersebut hanya memperkecil nilai diri. “Jabatan seharusnya diperoleh karena integritas dan kinerja. Bekerjalah sesuai tupoksi, agar siapa pun pemimpinnya, posisi kalian tetap aman,” lanjutnya.

Bupati Mappi Kristosimus Yohanes Agawemu sapaan akrab Rito, secara khusus menekankan agar seluruh aktivitas politik dihentikan, mengingat status ASN yang netral. Ia juga menginstruksikan agar guru yang sering meninggalkan tempat tugas segera kembali aktif. Dalam hal keuangan, ia menegaskan bahwa seluruh hak pegawai, termasuk gaji, tidak boleh bergantung pada APBD perubahan. “Semua harus direncanakan penuh selama 12 bulan. Jangan lagi ada yang hanya dianggarkan delapan bulan. APBD perubahan bisa jadi dilaksanakan, bisa juga tidak,” ungkapnya. Terkait distribusi beras dan tunjangan pegawai, Bupati meminta laporan langsung dan segera diselesaikan minggu ini. “Kalau hak kalian ada yang diputar, laporkan ke saya. Tidak boleh ada yang mengganggu. Termasuk dana BPJS rumah sakit dan tunjangan profesi guru harus ditindak,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bupati menekankan pentingnya perubahan sikap dalam bekerja. “Kita butuh tindakan nyata. Hentikan drama. Tidak ada lagi basa-basi. Gunakan media sosial dengan bijak dan sopan,” ujarnya. Ia juga mengingatkan seluruh dinas agar tidak menahan gaji PKD. Bila pegawai kontrak dianggap tidak bisa dibina, maka proses pemberhentiannya harus dilakukan sesuai aturan. “Kalau PKD salah, kepala OPD juga ikut bertanggung jawab. Karena kalian yang menandatangani kontrak dengan mereka,” tegasnya. Pada momentum itu, Bupati bahkan langsung mengeluarkan Surat Keputusan pemberhentian jabatan kepada beberapa pejabat yang dinilai tidak mampu mempertanggungjawabkan kinerjanya di OPD Dinas Pendidikan, BPKAD dan BKPSDM. “Saya harap ada perbaikan karakter, mental, dan perilaku. Mari kita buka babak baru pemerintahan ini dengan disiplin, kejujuran, dan tanggung jawab,” tutupnya.