MAPPI – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan daerah, Pemerintah Kabupaten Mappi melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mappi melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah No.13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2025, bertempat di Aula Hotel Avista, Rabu (12/11/2025). Sosialisasi ini dibuka oleh Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Mappi Mauridsius Kabagaimu, S.IP.. Dihadiri oleh Plt. Kepala Bapenda, Kepala Dinas PM-PTSP, Sekretaris Dinas Perhubungan, Kasatpol PP, Kepala Distrik Obaa, para Pj. Kepala Kampung, serta para pedagang. Dalam sambutannya, Plh. Sekda menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya Pemda dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman kepada masyarakat tentang kewajiban sebagai wajib pajak dan wajib dalam memberikan retribusi daerah. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan bapak/ibu dapat memahami hak dan kewajiban masing-masing.
Pajak dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan hasil daerah yang sangat penting bagi pembangunan dan kemajuan daerah. Kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dan retribusi daerah merupakan kunci keberhasilan pengolahan pajak dan retribusi daerah. Oleh karena itu, bapak/ibu diminta untuk bersama-sama mendukung upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Mappi dalam meningkatkan pendapatan daerah, serta dapat menjadi contoh dan motivasi bagi masyarakat lain untuk memenuhi kewajiban mereka. Diakhir sambutannya, Plh. Sekda Mappi berharap acara sosialisasi ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat besar bagi kita semua, terutama bagi pengembangan daerah di Kabupaten Mappi.








