Bertempat di Taman Kota Saptu 14 Februari 2026, Pemerintah Kabupaten Mappi melaksanakan apel bersama sebagai wujud sinergitas antara pemerintah daerah dengan TNI dan Polri dalam rangka menghadapi tiga hari besar keagamaan di bulan ini, yaitu Hari Raya Imlek, Hari Raya Prapaskah, dan Bulan Suci Ramadhan .
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Danyonif TP 819 PIPB, Dansatgas 123 Rajawali, perwakilan dari Dandim 1704/Mappi, serta Wakapolres Mappi. Apel bersama ini juga diikuti oleh anggota TNI, Polri, dan Satpol PP.
Dalam amanatnya, Wakil Bupati Mappi, H. Sanusi, S.Sos, menyampaikan bahwa dirinya mewakili Bupati selaku kepala daerah yang merupakan koordinator wilayah dan bertanggung jawab atas seluruh aspek kehidupan di Kabupaten Mappi, baik keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), politik, ekonomi, pendidikan, maupun aspek lainnya.
Ia menegaskan bahwa negara telah memberikan kekuatan kepada pemerintah daerah dalam bentuk dukungan TNI dan Polri yang berada di bawah komando masing-masing institusi.
“Pada sore hari ini saya ingin membuktikan dan menunjukkan bahwa kita semua kompak. Isu-isu yang berkembang di luar akan kita patahkan hari ini. Apa yang pernah terjadi adalah ulah oknum dan tidak mewakili institusi. Melalui kegiatan ini, kita tegaskan kepada masyarakat bahwa kita tidak ada masalah, kita solid dan bersinergi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wakil Bupati menyampaikan bahwa berbagai permasalahan yang terjadi di daerah sebagian besar dipicu oleh peredaran dan konsumsi minuman keras (miras). Ia menilai sudah terlalu banyak korban yang berjatuhan akibat miras.
“Jika kita terus diam, berarti kita membiarkan masa depan anak-anak Papua terancam. Perkelahian, pembunuhan, hingga perampokan banyak disebabkan oleh miras. Oleh karena itu, pada kegiatan hari ini saya menyatakan satu bentuk komitmen bahwa miras adalah musuh kita di Mappi, musuh kita bersama demi menyelamatkan masa depan anak-anak Mappi,” ujarnya.
Kepada aparatur TNI dan Polri, ia juga menegaskan agar tidak ragu mengambil tindakan tegas apabila menemukan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun anggota Korpri yang mengonsumsi atau menjual minuman keras.
“Tidak perlu lapor saya. Langsung tangkap dan proses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya








